Isi Pembukaan UUD 1945 
Republik Indonesia
"Bahwa sesungguhnya 
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka 
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan 
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan 
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
 selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang 
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,  bersatu, berdaulat, adil 
dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan 
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang 
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian
 daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang 
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, 
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, 
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan 
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara 
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia 
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : 
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 




0 komentar:
Posting Komentar